You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemkab Kepulauan Seribu Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pemkab Kepulauan Seribu Sosialisasikan Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi secara virtual mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Lingkup Rukun Warga.

Berbasis masyarakat di tingkat RW

Sosialisasi tersebut dipimpin Asisten Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Kepulauan Seribu, Iwan P Samosir, dan diikuti perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Pengelolaan sampah nantinya berbasis masyarakat di tingkat RW, jadi penting melibatkan aparatur di kelurahan dan kecamatan untuk pembinaan berkelanjutan," ujar Iwan, Rabu (30/9).

Dinas LH Launching Biokonversi Maggot di Pulau Tidung

Menurutnya, dalam Pergub Nomor 77 Tahun 2020 disebutkan, pengelolaan sampah akan dilakukan di tingkat RW yang struktur kepengelolaannya berbasis masyarakat dengan didampingi penyedia jasa lainnya orang perorangan (PJLP) Suku Dinas Lingkungan Hidup di masing-masing kelurahan.

"Sosialisasi mengenai Pergub ini ditargetkan rampung akhir desember mendatang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wali Kota Jaksel Bersilaturahmi ke Kediaman Ketua Umum Forkabi

    access_time19-05-2025 remove_red_eye24614 personTiyo Surya Sakti
  2. Kebakaran di Petojo Selatan Berhasil Dipadamkan Petugas

    access_time20-05-2025 remove_red_eye3036 personFolmer
  3. Transjabodetabek Rute Vida Bekasi-Cawang Resmi Beroperasi

    access_time15-05-2025 remove_red_eye2999 personDessy Suciati
  4. Komisi E Usul Penambahan SLB di Jakarta

    access_time18-05-2025 remove_red_eye1369 personFakhrizal Fakhri
  5. 30 Jakpreneur Ramaikan Bazar UMKM di Pasar Rebo

    access_time15-05-2025 remove_red_eye1176 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik